Hak Untuk Memeluk Agama Termasuk Hak Asasi

Kenyataan Latuharhary – Independensi beragama dan berketentuan (KBB) merupakan hak setiap orang. Hak itu termasuk hoki berganti agama maupun kepercayaan, menjalankan agama atau kepercayaan, serta peruntungan untuk lain beragama. Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan peruntungan asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh negara.

"Agama seseorang tidaklah mengurangi hak seseorang misal warga negara," kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM.

Situasi itu sira sampaikan saat menjadi narasumber privat Workshop Penguatan Kapasitas Diversifikasi dan Inklusi Sosial. Programa itu diselenggarakan secara daring oleh Jaringan Gusdurian pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Mengawali programa, Beka membentangkan materi terkait cakupan hoki beragama dan berkeyakinan. Materi ini mengacu pada Permakluman Universal Hoki Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 18. Anda kemudian mengelompokan materi ini ke intern tiga bagian.

Bagian pertama, ialah kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama. Bagian kedua adalah menetapkan agama ataupun asisten atas pilihannya sendiri, tercatat bikin tidak mematok agama atau kepercayaan apapun. Sementara itu bagian ketiga yaitu independensi kerjakan menjalankan agama dan kepercayaan dalam kegiatan. Kegiatan tersebut berwujud ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.


Lebih lanjut Beka menjelaskan sejumlah kaidah dan norma KBB.

Beka menjelaskan bahwa kewajiban negara terhadap KBB serupa dengan bagasi negara terhadap HAM. Kemerdekaan menjalankan agama atau kepercayaan hanya dapat dibatasi oleh bilangan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan kerjakan mereservasi keamanan, ketertiban, kesegaran, atau moral masyarakat, serta hak-nasib baik dan kedaulatan khalayak bukan.

"Kebebasan menjalankan agama bisa dilakukan secara koteng ataupun bersama-sama di bekas umum atau secara tertutup", lanjut Beka lagi. Pengakuan agama merupakan hak setiap peguyuban agama tanpa diskriminasi, sehingga prosedur pengakuan nan bersifat administratif bukan boleh cundang properti atas identitas keagamaan.

"HAM memungkinkan adanya pembatasan terhadap KBB. Terutama kerumahtanggaan pelaksanaan penampilan agama ataupun keyakinan (eksternum). Pembatasan dilarang puas aspek internum sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945", tegas Beka.

"Pemagaran dilakukan hanya saat "dibutuhkan". Pembatasan tak dilakukan bikin mendiskriminasi komunitas agama atau religiositas tertentu," pungkas Beka mengasihkan materi.

Penyadur: Feri Lubis

Editor: Christi Ningsih

Hak Untuk Memeluk Agama Termasuk Hak Asasi,

Source: https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/10/21/1950/memahami-hak-beragama-dan-berkeyakinan.html

Posted by: zimmermananover48.blogspot.com

0 Response to "Hak Untuk Memeluk Agama Termasuk Hak Asasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel